Segini Ancaman Hukuman bagi Anggota Dewan Jika Terbukti Terlibat Judi Online - News Summed Up

Segini Ancaman Hukuman bagi Anggota Dewan Jika Terbukti Terlibat Judi Online


IklanWakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain dapat diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, anggota dewan yang melakukan judi online bisa dipidana. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. "Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai anggota MKD DPR, Rabu, 26 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo. Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan, DPR bakal merumuskan tindakan secara persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. PPATK mengungkap jumlah anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.


Source: Koran Tempo June 27, 2024 06:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...