Padahal, saat ini Farizal telah menyandang status tersangka penerima suap terkait penanganan perkara penjualan gula impor tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. Hari ini, kejaksaan belum memeriksa Farizal karena mendahulukan pemeriksaannya di KPK. "Kan masih tersangka, kita tunggu saja dulu. Jadi kita tetap sama-sama menghormati, kita terus intensif untuk kelancarakan bersama baik di KPK maupun di Kejaksaan," kata Wito saat menjemput Farizal di KPK, Rabu (21/9) malam. Sehingga, kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadapnya lantaran masih lelah.
Source: Jawa Pos September 21, 2016 14:26 UTC