Oleh: Steffi Graf Gabi, Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP GAMKIJakarta - Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022 disambut dengan harapan besar oleh masyarakat Indonesia. Padahal, UU TPKS telah memperjelas sembilan jenis kekerasan seksual dan mengakomodasi alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku, seperti keterangan korban yang didukung oleh surat keterangan psikolog klinis atau psikiater. Sayangnya, meski UU TPKS sudah bisa digunakan secara formal, implementasinya belum membawa perubahan signifikan. Kementerian PPPA menyebutkan bahwa terdapat beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang masih dalam proses penyelesaian untuk mendukung UU TPKS (kemenpppa.go.id). Adalah tanggung jawab kita semua untuk mendorong Presiden dan Kementerian/Lembaga terkait segera menandatangani dan mengundangkan peraturan pelaksana UU TPKS demi menciptakan sistem hukum yang adil dan berpihak pada korban kekerasan seksual di Indonesia.
Source: Republika June 18, 2024 13:53 UTC