"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan Gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," jelas Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, pada Minggu (28/5). Sebelumnya, Sri Mulyani merinci besaran Gaji ke-13 PNS yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Sedangkan, komponen Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan. Adapun beberapa tahapan pencairan Gaji ke-13 2023 berlaku bagi ASN akan melalui rangkaian proses. Simak berikut ini tahapan lengkap pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Pensiunan, dan TNI-Polri:
Source: Jawa Pos May 30, 2023 01:37 UTC