"Wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo, yang merasa mempunyai denda pajak, perlu memanfaatkan kesempatan bagus ini. Program ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai tahun pajak 2021 ke belakang. Dengan program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan semua dendanya gratis. Sulistyono menambahkan program pemutihan denda sebetulnya berlaku untuk 9 jenis pajak daerah. Selain PBB, insentif itu berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan BPHTB.
Source: Koran Tempo August 03, 2022 05:51 UTC