Sebelum Ditangkap, Sebaiknya Serahkan Senpi ke Polisi, kalau Tidak... - News Summed Up

Sebelum Ditangkap, Sebaiknya Serahkan Senpi ke Polisi, kalau Tidak...


JawaPos.com - Aparat Polres Kota Waringin Timur (Kotim) bakal menggelar razia untuk menangkap warga yang menyimpan atau memiliki senjata api (senpi). Polisi menegaskan bahwa bagi siapa saja yang memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal), maka ancamannya adalah pidana penjara 10 tahun. Nantinya, dewan adat yang akan serahkan, dilakukan pendataan kemudian dimusnahkan. Sekadar diketahui, sampai saat ini Polres Kotim telah mengamankan sebanyak 23 pucuk senpi yang didapat dari beberapa polsek. Yakni Polsek Parenggean dua senpi, Polsek Mentaya Hulu sepuluh senpi, Polsek Antang Kalang sembilan senpi, Polsek Kotabesi satu senpi, Polsek Cempaga satu senpi.


Source: Jawa Pos November 06, 2016 13:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */