Pertama dengan melarang iklan-iklan Indonesia ditayangkan di media sosial tersebut. "Sebab bisnis utama platform media sosial ialah menayangkan iklan," kata Menkominfo Rudiantara ditemui usai menghadiri deklarasi antiradikalisme di Universitas Padjadjaran (Unpad) Kota Bandung, Jumat (14/7). Jika penyedia platform masih tidak menanggapi permintaan Kemenkominfo, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menutup akses media sosial tersebut. Menurutnya, penyebaran paham-paham radikal semakin marak dilakukan di media sosial. Sehingga untuk menekan segala bentuk benih-benih radikalisme dan terorisme di media sosial perlu adanya sinergitas antara pemerintah dengan penyedia platform.
Source: Republika July 14, 2017 16:30 UTC