Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendampingi penyidik KPK yang menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai perubahan status pegawai di KPK menjadi Aparatur Sipil Negara mengancam independensi. Dia meyakini perancang UU KPK pada 2002 menyadari hal ini, sehingga status pegawai KPK dipisahkan dari ASN. Menurut Saut, posisi pegawai KPK yang bukan ASN membuat mereka berani memproses siapapun tersangka yang ada di KPK. Kegundahan pegawai KPK soal perubahan status kepegawaian nampaknya sudah terjadi setelah UU KPK baru berlaku.
Source: Koran Tempo November 27, 2019 22:30 UTC