Kafe RM Cengkareng, yang menjadi lokasi penembakan, harusnya tutup jam 21.00 WIB. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi penembakan, melanggar aturan jam operasional. Penembakan di Kafe RM diketahui terjadi pada Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Baca: Penembakan Tewaskan Tiga Orang di Cengkareng, Jakbar"Ya jelas itu ada pelanggaran jam operasional, ya kita tahu jam operasional kita hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Kafe ataupun tempat restoran kan begitu memang dalam masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi ada batasan jam operasional," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis.
Source: Republika February 25, 2021 08:26 UTC