Satpol PP Jaksel menyebut penindakan panti pijat berdasar rekomendasi DPM-PTSPREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana menindak salah satu tempat hiburan plus-plus berkedok panti pijat. Berdasarkan laporan, tempat hiburan plus-plus itu berada di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi penindakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Ujang memberi keterangan setelah ditanya oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin soal keberadaan surat rekomendasi itu. Sebagai langkah berikutnya, gabungan tim dari Disparbud DKI, DPM-PTSPdan Satpol PP akan kembali turun dulu menginspeksi tempat itu.
Source: Republika November 07, 2019 01:13 UTC