FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif ditunjuk menjadi tenaga ahli dalam Satgas TPPU penyelesaian transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibentuk pemerintah. Selain Laode, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga ikut tergabung dalam tim ahli terssebut. Sementara tim ahli lainnya antara lain mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, akademisi UGM Wuri Handayani UGM, dan guru besar Universitas Indonesia Topo Santoso. Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Satgas tersebut kata Mahfud, berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU.
Source: Jawa Pos May 03, 2023 15:08 UTC