Satgas TPPO menangkap pengirim PMI yang diduga dianiaya di Arab SaudiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta mengatakan, Satgas TPPO menerima informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang adanya pemulangan PMI bernama Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019. "Menurut informasi bahwa PMI saat dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi terdapat luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas TPPO menangkap dua orang yang diduga menjadi penyalur Tasini sebagai PMI ilegal. Akhirnya, kata Nico, Tim Satgas TPPO berhasil menangkap pelaku HM yang berperan sebagai perekrut korban di Majalengka pada Sabtu (6/7/2019).
Source: Republika July 07, 2019 19:07 UTC