Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih(Antara)PAKAR hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan darurat judi online sudah berlangsung cukup lama di Indonesia, bahkan pada akhir Desember tahun yang lalu sudah sangat meresahkan. Dia menilai banyak upaya yang dilakukan pemerintah belum cukup dan Satgas Judi Online pun harus bergerak segera. Baca juga : OJK Minta Bank Blokir Rekening terkait Judi OnlineMenurutnya tidak cukup hanya berpikir bagaimana menghentikan aku atau server terkait judi online, dan hanya bicara di tataran teknis, seperti modus judi online, menawarkan, mengiming-imingi dimana masyarakat menjadi sangat tertarik dan tergiur dan ketagihan sampai harus memaksakan uangnya dengan pinjaman online. Maka seharusnya penegak hukum langsung bertindak untuk menghentikan/ membekukan rekening tersebut (freezing rekening) dan mencari, melacak kemana aliran dana itu bermuara. Baca juga : Johan Budi: Gunakan UU TPPU dalam Pengungkapan Kasus Judi"PPATK dan Perbankan juga harus melaksanakan kewajiban lapor / Know Your Customers," kata Yenti.
Source: Media Indonesia June 18, 2024 16:44 UTC