JawaPos.com – Nama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Surabaya sudah tak ada lagi. Pada pasal 12 perpres itu disebutkan, wali kota membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 daerah berdasar pertimbangan dan rekomendasi ketua satuan tugas penanganan Covid-19. Disebutkan pula bahwa penanganan Covid-19 di daerah mempertimbangkan arahan dari ketua satuan tugas penanganan Covid-19. Sebab, peran mereka sangat penting dalam penanganan Covid-19. Akan dilibatkan pula BPB linmas, satpol PP, dinas kesehatan, dan dinas perdagangan.
Source: Jawa Pos July 23, 2020 07:50 UTC