Satgas Covid-19 Rumuskan Denda Untuk Panitia Zikir Akbar FPI di Puncak - News Summed Up

Satgas Covid-19 Rumuskan Denda Untuk Panitia Zikir Akbar FPI di Puncak


CIBINONG-RADAR BOGOR, Meski tak mendapat izin, Puncak Berzikir X dan Milad Front Persaudaraan Islam (FPI) di halaman parkir Masjid At-Ta’awun Puncak pada Minggu, 2 Januari 2022 lalu tetap terlaksana. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun tengah merumuskan sanksi denda kepada panitia penyelenggara acara tersebut. Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu juga mengaku tengah mengevaluasi kaitan kerumunan yang terjadi dalam acara tersebut. Sebelumnya, kepada wartawan Ade Yasin mengungkapkan, Pemkab Bogor sempat bernegosiasi dengan panitia Dzikir Akbar itu. Meskipun begitu, Pemkab Bogor mengerahkan petugas Polri -TNI dan Satpol PP untuk pengamanan dalam pelaksanaannya.


Source: Jawa Pos January 04, 2022 10:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */