Badan keagamaan non-Islam wajib lapor sebelum buka tempat ibadah. REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING — Komite Manajemen Bencana Negara (SDMC) menginstruksikan semua badan keagamaan non-Islam yang terdaftar, harus memberi tahu Unit untuk Agama Lain (Unifor) sebelum dibuka kembali pada 20 Juni. Hal itu sesuai perintah pengendalian gerakan pemulihan (RMCO) oleh Ketua Komite Manajemen Bencana Negara (SDMC) Datuk Amar Douglas Uggah. Dia mengingatkan jumlah hadirin tidak boleh lebih dari 100 orang dan mematuhi persyaratan jarak sosial dari ruang satu meter dalam pengaturan tempat duduk dalam pertemuan keagamaan. “Saya ingin mengingatkan agar tidak menghadiri pertemua, jika mengalami demam, batuk, atau kesulitan bernafas, sebagai tindakan pencegahan mencegah penyebaran infeksi virus virus corona (Covid-19),” ujar Uggah.
Source: Republika June 16, 2020 18:56 UTC