Keberadaan panti pijat ini legal di mata pemerintah, namun disalahgunakan hingga menjadi sarang prostitusi. Bisnis esek-esek berkedok panti pijat ini terbongkar setelah jajaran Dit Sabhara Polda Kalbar melakukan razia, Senin (23/1) siang. Kebugaran di Jalan Paris II, Pontianak Tenggara dan Kebugaran Bunga Ayu Jalan KH Ahmad Dahlan serta Hotel Flamboyan di Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan. Di panti pijat, pria dan wanita terapis diduga melakukan asusila di kamar yang hanya bersekat tirai. Pengelola panti pijat dan hotel akan dipanggil.
Source: Jawa Pos January 24, 2017 06:25 UTC