Oleh sebab itu, para santri menuntut Pemkab Garut untuk segera menerbitkan Perda Larangan Maksiat dan Miras. Menanggapi tuntutan barisan santri Kabupaten Garut, Pemkab Garut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersepakat membuat beberapa poin-poin komitmen. Mereka menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar membuat Perda Larangan Maksiat dan Minuman Keras. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman mengatakan, pihaknya mendukung tuntutan para santri dan ulama di alun-alun Garut. "Di Garut sudah banyak muncul aliran sesat, miras beredar dimana-mana, ini harus segera diperbaiki," kata Koordinator aksi damai barisan santri Kabupaten Garut, KH Aceng Abdul Mujib (Ceng Mujib) kepada Republika.co.id, Senin (30/5).
Source: Republika May 30, 2016 06:56 UTC