JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirine dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain. “Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator,” ucap Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Sabtu (26/3/2021). Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Source: Kompas March 28, 2021 02:03 UTC