Sanksi Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Denda Rp 500 Ribu Menanti - News Summed Up

Sanksi Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Denda Rp 500 Ribu Menanti


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pembatasan kendaraan melalui sistem pelat nomor ganjil-genap mulai berlakukan pada Selasa (30/8) ini. Berdasarkan peraturan, hari ini hanya kendaraan bernomor plat genap saja yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Apabila ada kendaraan dengan pelat nomor ganjil melintas maka akan didenda sebesar Rp 500 ribu. Menurut pengamat tata ruang kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi denda Rp 500 ribu ini sudah cukup membuat jera para pengendara di hari pertama pelaksanaan peraturan lalu lintas ganjil genap. "Nanti kalau masih banyak pelanggarannya naikin jadi Rp 650 ribu atau Rp 1 juta," kata Denny, dihubungi Republika.co.id, Senin (29/7).


Source: Republika August 29, 2016 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */