JAKARTA – Sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dijeratkan terhadap Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut bakal tidak segan-segan menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi apabila bukti permulaan yang ditemukan cukup. Adapun KPK memastikan akan mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Juru bicara KPK bidang penindakan tersebut mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memgusut dugaan suap yang disangkakan terhadap Rahmat Effendi. Terlebih, KPK juga sebelumnya telah menjerat Bupati nonakti Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dengan sangkaan TPPU.
Source: Jawa Pos January 17, 2022 12:58 UTC