JawaPos.com - Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan kembali ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9). Rismon ingin dihadirkan untuk melengkapi kesaksiannya yang dianggap kuasa hukum belum rampung pada sidang sebelumnya, hari Kamis (15/9) lalu. Hal itu dikarenakan bagian Rismon untuk bersaksi sudah selesai pekan lalu. "Yang mulia, kami keberatan kalau saksi yang sudah bersaksi kemarin dihadirkan lagi, nanti akan ada keterangan-keterangan yang sama," kata jaksa Sandhy Handika. Silakan, kalau ada saksi lain yang mau dihadirkan," terang ketua Majelis Hakim Kisworo kepada kuasa hukum Jessica.
Source: Jawa Pos September 21, 2016 15:56 UTC