Sebaliknya kalau yang salah pejabat maka bisa bebas," kata dia menyampaikan sabda Rasulullah. Ia melanjutkan, Nabi Muhammad lalu bersumpah Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad menyolong, maka Nabi Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya. "Mohon ini sebagai pertimbangan, kita sadar hidup kita sebentar dan akan wafat," ujarnya. Hadist Nabi Muhammad SAW ini menurutnya menjadi tanggung jawab kita bersama di akhirat dan di alam kubur dan harus menjadi pertimbangan. Hakim pun menyambut baik pesan penutup saksi ahli MUI ini, dan berjanji Hadist ini menjadi tugas bersama majelis hakim untuk menjalankan persidangan kasus penodaan agama ini seadil-adilnya.
Source: Republika February 07, 2017 13:40 UTC