Kami semua bisa seperti ini karena guru, bapak bisa jadi wartawan, hakim, polisi, pengacara juga karena guru," kata salah satu orator guru, Syafaat Achiri. Sakitnya tuh di sini, kau penjarakan gurumu.." lagu plesetan dari tembang yang dipopulerkan Cita Citata itu terdengar nyaring dari halaman Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (8/4/2016). SIDOARJO, KOMPAS.com - "Sakitnya tuh di sini, kau tuntut gurumu. "Selain jasanya sebagai guru masih diperlukan, terdakwa dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," katanya. Siang tadi, Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, itu divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Source: Kompas August 04, 2016 09:22 UTC