RUU Cipta Kerja juga mengatur upah per satuan waktu yang hilangkan upah minimum. Hal utama yang menjadi sorotan KSPI yakni hilangnya upah minimum dalam RUU tersebut. Secara umum, Said menjelaskan, draf salinan resmi RUU Cipta Kerja menghapus upah minimum kabupaten dan kota serta menggunakan upah minimun provinsi. "Kami sudah teliti, antarpasal tentang upah kalau disinkronkan sama saja dengan menghapus upah minimum. Selain soal upah minimum yang disebut hilang, KSPI juga menggarisbawahi delapan persoalan lain dalam RUU Cipta Kerja.
Source: Republika February 16, 2020 13:30 UTC