batampos – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Said Abdullah mengatakan, putusan sistem proporsional terbuka yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan merombak apapun yang telah disiapkan oleh PDI-P, khususnya terkait pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024. Said juga mengatakan, justru sebuah kejanggalan jika ada partai politik yang tidak siap dengan keputusan sistem proporsional yang ditetapkan MK. Seharusnya setiap partai siap dengan keputusan apapun, terlebih untuk sistem proporsional tertutup yang memang harus diadopsi untuk rezim kepartaian saat ini. “Kan lucu kalau kemudian kalau keputusan MK terbuka, maka parpol akan merombak daftar caleg sementaranya. Hari ini MK telah memutuskan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Source: Jawa Pos June 16, 2023 00:20 UTC