Sah, Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi Keuangan Nasabah - News Summed Up

Sah, Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi Keuangan Nasabah


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Berdasarkan Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain. Nah, dengan perppu ini, lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Laporan isi informasi keuangan setidaknya memuat:- identitas pemegang rekening keuangan- nomor rekening keuangan;- identitas lembaga jasa keuangan;- saldo atau nilai rekening keuangan; dan- penghasilan yang terkait dengan rekening keuanganNanti, pihak Pajak harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut. Data berisi informasi keuangan tersebut dilaporkan oleh lembaga keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Source: Kompas May 16, 2017 16:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */