LINTASJATIM.com, Jember – Seorang ibu di Jember tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas. Menurut informasi, korban berinisial RS (6) tewas usai dianiaya ibunya, IR (27). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan bahwa penyebab kematian korban yakni karena pukulan benda tumpul pada bagian kepala. “Berdasar hasil autopsi dari rumah sakit, penyebab kematian karena pukulan benda tumpul, pakai gayung pada bagian kepala. Karena tindakannya, IR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Source: Jawa Pos January 07, 2022 13:27 UTC