kaltengtoday.com, -Sampit- Sabu dengan berat 33,94 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dari tangan Husin (37). Pelaku diamankan di Jalan MT Haryono samping gudang Bulog / J&T RT. Baca juga : Wanita di Sampit Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu dan EkstasiDitambah lagi, 8 (satu) lembar tisu putih, 1 (satu) buah alumunium poil, 2 (dua) buah kotak sarung wadimor 2 (dua) lembar sarung wadimor, 1 (satu) buah plastic packing J&T Express. Penangkapan pelaku ini atas laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu ini. Atas perbuatan pelaku memilik barang haram ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.
Source: Jawa Pos March 21, 2022 07:05 UTC