JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron. Dengan demikian, pintu masuk kedatangan internasional terbuka bagi semua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua NegaraLantas, apa alasan pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional untuk semua negara? Karantina jadi 7 hariSelain itu, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.
Source: Kompas January 15, 2022 10:03 UTC