JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan permintaan pihak asing yang mendesak pasal penodaan agama dihapus. Dia tidak sepakat bila pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dihapus. Hanya perlu ditegaskan kepada masyarakat bahwa pasal penodaan agama itu berlaku bagi seluruh umat agama apapun di Indonesia. Kalau (terkait penodaan agama) nggak diatur ya seperti sekarang. Katanya, jangan mereka menggiring opini dan mengesankan seolah-olah Indonesia terbelah akibat kasus penodaan agama itu.
Source: Jawa Pos May 16, 2017 05:26 UTC