SP3 Kejagung Jadi Awal Malapetaka PGN Rugi Besar? - News Summed Up

SP3 Kejagung Jadi Awal Malapetaka PGN Rugi Besar?


BPK juga menyatakan ada kelemahan dalam klausul kontrak dan direksi PGN belum memitigasi risikonya. Saka Energi dan PGN merugi hingga USD347 juta atau Rp5,2 triliun karena membeli lapangan minyak dan gas tersebut. Yusri menambahkan FSRU Lampung disidik Kejagung sejak 2016, kemudian terbit SP3 terhitung 26 April 2017, bisa jadi ini adalah sumber malapetaka bagi proses bisnis di PGN terkesan menjadi semberono. Menurut Yusri, formasi Dewan Direksi PGN saat ini cukup bagus dan kompak, meskipun menerima warisan buruk dari Direksi sebelumnya. Tapi, dalam kontrak dengan Höegh (mitra proyek), PGN akan kena denda US$280 juta jika proyek ini batal.


Source: Koran Tempo July 24, 2023 18:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */