REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus menilai pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan tidaklah adil. Di tengah terus melebarnya titik kebakaran yang membuat petugas harus berjaga, aparat kepolisian malah dengan mudahnya memberikan SP3 terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 sesuai prosedur. Baca juga, Pengamat: Wajar Jika SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dikeluarkan. Berikut ini 15 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan 2015 lalu dan diputuskan SP3.
Source: Republika August 28, 2016 23:48 UTC