TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengatakan, pemberlakuan SNI pelumas diwajibkan untuk semua perusahaan pelumas. Langkah ini juga bagian menekan peredaran oli palsu. Baca: Tiga Merek Pelumas Ini Paling Banyak DipalsukanPemberlakuan SNI pelumas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 25 tahun 2018 sejak 10 September 2018. Ia melanjutkan, tipe sertifikasi SNI pelumas secara wajib dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 yang dilakukan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Simak: Terlanjur Pakai Oli Palsu, Begini Cara MengatasinyaLalu, tanda SNI, nomor SNI, dan kode LS Pro dibubuhkan pada setiap kemasan pelumas di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Source: Koran Tempo March 27, 2019 12:33 UTC