ANTARA/Muhammad AdimajaTEMPO.CO, Jakarta - Analis First Asia Capital, David Sutyanto, memprediksi kebijakan pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20-75 persen untuk rumah mewah akan berpengaruh pada saham-saham properti yang melantai di bursa. "Dampaknya sepertinya akan segera terasa, tapi bergantung pada properti yang dijual kena PPnBM apa tidak," tuturnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah meneken aturan baru tentang pajak barang mewah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK 010/2017 itu mengatur jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Salah satu jenis barang yang dikenai pajak penjualan sebesar 20 persen adalah hunian mewah, seperti rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp 20 miliar.
Source: Koran Tempo March 08, 2017 08:48 UTC