Ruas Tol Jakarta-Cikampek Naik 8.14 Persen, Berlaku 22 Oktober - News Summed Up

Ruas Tol Jakarta-Cikampek Naik 8.14 Persen, Berlaku 22 Oktober


JawaPos.com - Pengguna jalan tol di ruas Jakarta- Cikampek atau sebaliknya harus siap-siap menambah anggaran. Pasalnya, Pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif tol di ruas tol di ruas ini yang mulai berlaku pada Sabtu (22/10) pukul 00.00. 799/KPTS/M/2016 Tanggal 14 Oktober 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta - Cikampek. Jalan tol Jakarta – Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab. Dia mengungkapkan, penyesuaian tarif tol mengacu pada angka inflasi terendah selama dua tahun terakhir yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada wilayah yang dilalui jalan tol tersebut, yaitu wilayah Bekasi yaitu 8,13 persen.


Source: Jawa Pos October 17, 2016 21:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */