SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi berkaitan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 2023 mencapai Rp 442 miliar. PPATK menyatakan laporan transaksi itu sudah diserahkan kepada Polri dalam bentuk empat hasil analisis. “Pada tahun 2023, PPATK telah menyampaikan empat hasil analisis terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, Kamis, 8 Juni 2023, dikutip dari tempo.co. Dia mengatakan PPATK saat ini tengah menelusuri transaksi keuangan terhadap para pelaku TPPO yang mengirimkan WNI ke Kamboja. Ramadhan mengatakan Polri telah menjalin kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Source: Koran Tempo June 08, 2023 04:07 UTC