REUTERS/Darren WhitesideTEMPO.CO, Bandung - Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama dan penghinaan simbol negara dengan terlapor pimpinan FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Shihab (biasa ditulis Rizieq Syihab) masih berlanjut. Berdasarkan gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2017, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat masih harus menguatkan dua alat bukti dan sejumlah keterangan saksi. Kemudian minimal dua saksi bisa meningkatkan saksi ke tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 23 Januari 2017. Sejak kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jabar pada November 2016, sudah ada 15 saksi yang diperiksa. "Saat diperiksa, RS enggak mengakui gambar dan suara itu dia, harus ditambahkan saksi di TKP," kata dia.
Source: Koran Tempo January 24, 2017 00:54 UTC