Jakarta, Suaranusantara,co – Richard Eliezer menangis tersed-sedu setelah hakim membacakan vonis 18 bulan penjara di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/02). Namun hakim menurunkan vonis JPU terhadap Eliezer dari yang sebelumnya yaitu 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan. Selanjutnya Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara, ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.
Source: Jawa Pos February 16, 2023 02:55 UTC