HappyInspireConfuseSad(DEN)Flores: Ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur ( NTT ), disita Satpol PP Kabupaten Flotim dan Tim Bea Cukai Labuan Bajo.Kepala Satpol PP Kabupaten Flotim, Agustinus Ola Sabon Ruing, menyebut total ada 1.800 batang rokok yang berasal dari 90 bungkus dari berbagai merek yang disita. "Rokok-rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh Satpol PP Flores Timur yakni Wilayah Kota Larantuka dan Kecamatan Wulanggitang, serta Pulau Adonara. Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Kalau menjual lagi maka akan dinaikan ke tahap penyidikan," jelas Agus.Agus mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. "Perlu saya tegaskan peredaran rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara.
Source: Media Indonesia July 24, 2023 16:04 UTC