"Puluhan ribu kita tertibkan mulai dari spanduk, baliho banner, stiker di angkutan umum, semua kita tertibkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat penertiban APK di Tasikmalaya, Ahad. Dodi mengatakan, berdasarkan peraturan Pemilu bahwa mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang tidak boleh ada segala atribut kampanye terpasang menjelang waktu pencoblosan yang diselenggarakan 14 Februari 2024. "Sesuai undang-undang, tanggal 11 Februari 2024 adalah masa tenang maka seluruh alat peraga kita tertibkan, tidak terkecuali baik di rumah pribadi maupun tempat umum," katanya. Begitu juga dengan alat peraga kampanye di lingkungan rumah, kata dia, juga dilakukan pembongkaran dengan meminta izin kepada pemilik tempat atau meminta untuk menertibkannya sendiri. Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menyatakan, semua jajaran Satpol PP sudah bergerak menyusuri berbagai tempat untuk menertibkan seluruh APK mulai tengah malam atau memasuki tanggal 11 Februari 2024.
Source: Republika February 11, 2024 22:52 UTC