Ilustrasi MI(Duta)UPAYA reformasi TNI sejak pasca-Reformasi, terutama dalam rangka memastikan TNI berfokus pada bidang pertahanan negara, tampaknya belum benar-benar mampu seutuhnya menghilangkan sisa-sisa paradigma dwifungsi ABRI yang tumbuh subur masa Orde Baru, baik di kalangan pemerintah maupun militer. Kondisi tersebut kental terlihat dalam diskursus beberapa waktu terakhir mengenai pelaksanaan fungsi militer di luar bidang pertahanan, baik melalui revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) maupun pernyataan pimpinan TNI. Dalam naskah revisi UU a quo, penambahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) meruntuhkan pembatasan kementerian/lembaga yang sebelumnya disebutkan secara spesifik. Ketentuan yang diusulkan menambahkan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Selain meruntuhkan pembatasan ketat sebelumnya, tidak ada jaminan bahwa ketentuan itu hanya untuk K/L lainnya yang berkaitan dengan pertahananSelengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/revisi-uu-tni-dan-nostalgia-2004
Source: Media Indonesia July 30, 2024 22:20 UTC