Penertiban tersebut untuk mengurangi kerumunan warga serta wisatawan, dan sabagai upaya pemutusan mata rantai COVID-19 di masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan wisata Puncak Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaTEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah pusat secar aresmi telah merevisi Peraturan Presiden(Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau disingkat Jabodetabek-Punjur alias Jabodetabekjur plus Puncak dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Sofyan beranggapan Perpres 54/2008 soal Jabodetabekjur plus Puncak perlu direvisi untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dalam keterangan tertulis peluncuran Perpres 60/2020, dikatakan bahwa Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu Global Hub dari jejaring kota metropolitan terbesar dunia nomor dua setelah Tokyo. Dalam konferensi digital peluncuran Perpres tersebut, kata Sofyan Djalil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan agar permasalahan di wilayah Jabodetabek-Punjur diinventarisir terlebih dahulu.
Source: Koran Tempo June 12, 2020 19:30 UTC