IklanPemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar. Pembatasan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang segera selesai. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Karena itu, ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat.
Source: Koran Tempo March 11, 2024 16:51 UTC