PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU), terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres. Dalam putusan MK menyatakan bahwa syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan pernah/sedang menjadi kepala daerah. Karena itu, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui pengubahan PKPU 19/2023. "Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ucap Doli. Dengan disahkannya revisi PKPU ini, Gibran tidak akan memiliki hambatan secara administratif untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024.
Source: Jawa Pos November 01, 2023 22:57 UTC