Artinya, eks koruptor dilarang menjadi calon kepala daerah. Hanya saja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum mau mengambil sikap atas usulan tersebut. Publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi,” kata Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11). “Prinsip untuk mengoreksi atau merehabilitasinya, maka kita lihat di beberapa negara demokrasi namanya bukan prison, tapi correction,” imbuh Tito. Jika prinsip pembalasan, maka hak politik mantan koruptor dicabut, atau prinsip rehabilitasi maka mantan koruptor diberikan kesempatan untuk dipilih rakyat.
Source: Jawa Pos November 06, 2019 08:26 UTC