Bersamaan dengan itu, Yusril menegaskan, kasus 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, beberapa tahun belakangan ini tidak pernah terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 1998. “Enggak (kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat),” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10). Yusril mengaku, dulu saat mendukung Menteri Hakim dan HAM, dirinya mengikuti sidang di PBB soal kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, tetapi tidak terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat. Lebih lanjut, Yusril menegaskan tidak semua kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Source: Jawa Pos October 21, 2024 08:13 UTC