“Mulai hari ini (kemarin 17/6, Red) oknum Polisi Aipda Ketut A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan,” terangnya dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Group), Sabtu (18/6). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menerangkan, penetapan Aipda Ketut A sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti. JawaPos.com - Aipda Ketut A, 55 (sebelumnya ditulis Aiptu Ketut A.) Oknum polisi yang menjadikan pembantu rumah tangga (PRT) sebagai budak seks itu akan ditempatkan di rumah tahanan Polda Bali. Aipda Ketut A mengenakan topi hitam dalam sebuah pertemuan di Klungkung pada 2014 lalu.
Source: Jawa Pos June 17, 2016 23:48 UTC