RBG.ID – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi memperbolehkan penumpang untuk tak menggunakan masker di rangkaian kereta rel listrik (KRL) mulai hari ini, (12/6/2023). Hal tersebut sehubungan dengan rilisnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Aksi Kejar-Kejaran Polisi Dengan Mobil Pembawa Sabu Seberat 10 Kg Hingga Ke Tebing TinggiMeski demikian, ia mengimbau bagi para pengguna KRL tetap mengenakan masker selama berada di kawasan stasiun maupun di rangkaian KRL untuk kesehatan bersama. Sehingga kondisi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia. Baca Juga: Harga Avanza Bekas Di Tahun 2023 Ternyata Nggak Nyampe 60 Jutaan, Cek Harganya!
Source: Jawa Pos June 13, 2023 02:35 UTC