Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme, Ini Kata Setara - News Summed Up

Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme, Ini Kata Setara


Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Esktremisme dinilai tepatREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada awal tahun 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. Dan yang paling penting bagaimana dukungan pemuda dan mahasiswa," ucapnya dalam acara Diskusi Publik bertajuk "Format Ideal Pemberantasan Terorisme di Indonesia," di Jakarta Selatan. "RAN PE ini seharusnya menjawab perlunya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah radikalisme dan ekstremisme," katanya. Jaminan inilah, menurutnya, yang dituntut kelompok-kelompok yang kontra Perpres RAN PE ini. "Karena ini pencegahan, bagaimana pemerintah bisa memberikan keseimbangan antara pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dengan demokrasi dan HAM," jelas Direktur Riset Setara Institute ini.


Source: Republika March 27, 2021 16:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */